Pemanfaatan sumberdaya hutan alam produksi diluar Pulau Jawa yang telah dimulai sejak tahun 1970-an merupakan upaya Pemerintahan Orde Baru untuk mempercepat pembangunan Nasional dan Daerah, termasuk Provinsi Kalimantan Timur. Sebagai salah satu provinsi di Indonesia, Kalimantan Timur memiliki berbagai sumberdaya alam, baikyang dapat diperbaharui (renewable resources) dan yang tidak dapat diperbaharui (Non-Renewable resources). Salah satu sumberdaya alam (SDA) yang tersedia di Kaltim dan pontensial untuk dimanfaatkan sebagai sumberdaya pembangunan (nasional dan daerah) adalah sumberdaya hutan alam produksi.
Sumberdaya hutan alam produksi merupakan SDA yang paling "Lequid" untuk dimanfaatkan sebagai sumberdaya pembangunan (nasional dan daerah). Oleh karenanya untuk percepatan pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah, pemanfaatan sumberdaya hutan alam produksi diluar Pulau Jawa dilaksanakan pada awal pemerintahan Orde Baru pada tahun 1970-an.
Pemanfaatan sumberdaya hutan alam produksi tersebut di awali dengan pemanfaatan dalam skala kecil dan dengan cara yang konvensional (non mekanik) yang disebut sebagai Banjir Kap. Pemanfaatan non mekanis dalam skala kecil tersebut berakhir pada tahun 1970an dan diganti dengan pemanfaatan dalam skala besar dan dengan menerapkan mekanisasi (penggunaan peralatan berat : bulldozer dan logging truck).
Pemanfaatan secara mekanis tersebut memerlukan investasi yang besar, oleh karenanya pemerintah mengeluarkan kebijakan investasi baik secara nasional dan internasional. Pada Tahun 1970an pemerintah mengeluarkan dua Undang-Undang penting, yaitu UU Penanaman Modal Dalam Negeri (PMON) dan UU Penanaman Modal Asing (PMA). Berdasarkan kedua PerUU-an tersebut dimulailah pemanfaatan sumberdaya hutan alam produksi dalam skala besar dan secara mekanis dalam bentuk ljin Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
